Secara istilah, para ‘ulama mendefinisikannya dengan redaksi yang berbeda-beda. Akan tetapi pada dasarnya mengandung maksud yang sama. Beberapa definisi, diantaranya dapat dilihat di bawah ini.
al-Nawawi mendefinisikannya dengan:
ما لم يو جد فيه شر و ط ا لصحة و لا شر و ط ا لحسن
“H}adi>th yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadi>th s}ahih dan syarat-syarat hadi>th h}asan.”[3]
Sedang menurut Ajjaj al-Khathib menyebutkan, bahwa h}adi>th d}a>’if ialah :
كل حد يث لم يجتمع فيه صفة ا لقبو ل
“Segala hadi>th yang di dalamnya tidak terkumpul sifat-sifat maqbul.”[4]
Sifat-sifat yang maqbul dalam definisi di atas, maksudnya ialah sifat-sifat yang terdapat dalam h}adi>th-h}adi>th yang s}ahih dan yang h}asan. Karena yang s}ahih dan yang h}asan keduanya memenuhi sifat-sifat maqbul. Dengan demikian, definisi yang disebut kedua ini sama dengan definisi yang menyebutkan, sebagai berikut:
ا لحد يث ا لذ ي لم يجتمع فيه صفا ت الصحيح و لا صفا ت الحسن
“H}adi>th yang di dalamnya tidak terkumpul sifat-sifat s}ahih dan h}asan”[5]
Menurut Nur al-Din ‘Itr, bahwa definisi yang paling baik, ialah :
ما فقد شرطا من شرو ط الحد يث المقبول
“H}adi>th yang hilang salah satu syarat dari syarat-syarat h}adi>th maqbul.”[6]
Pada definisi yang disebut terakhir ini disebutkan secara tegas, bahwa jika satu syarat saja dari syarat h}adi>th maqbul (h}adi>th s}ahih atau h}adi>th h}asan) tidak terpenuhi atau hilang, berarti h}adi>th itu tidal maqbul, yang berarti mardu>d. Dengan kata lain, h}adi>th itu adalah d}a>’if. Lebih banyak syarat yang hilang, berarti h}adi>th itu lebih tinggi nilai ked}a>’if annya.
2. Kriteria H}adi>th D}a>’if
Dari pemaparan definisi h}adi>th d}a>’if , bahwa h}adi>th d}a>’if adalah h}adi>th yang tidak memenuhi syarat-syarat h}adi>th maqbul, maka bisa disimpulkan bahwa kriteria h}adi>th d}a>’if adalah:
- Sanadnya terputus.
- Perawinya tidak ‘adil
- Perawinya tidak d}a>bit.
- Mengandung shadh.
- Mengandung Illat.
B. Macam-macam dan Kategori H}adi>th D}a>’if
Dari segi diterima atau tidaknya suatu h}adi>th untuk dijadikan hujjah, maka h}adi>th Ah}ad dibagi menjadi dua yaitu h}adi>th maqbul dan h}adi>th mardu>d. Yang termasuk h}adi>th maqbul adalah h}adi>th s}ahih dan h}asan, yang termasuk h}adi>th mardu>d adalah h}adi>th d}a>’if dengan segala macamnya. Selanjutnya , penulis akan menguraikan secara singkat kategori h}adi>th d}a>’if menurut kriteria h}adi>th d}a>’if yakni; 1) d}a>’if dari segi keterputusan sanad, 2) keadilan periwayat, 3) ked}a>bitan periwayat, 4) mengandung shadh, dan 5) mengandung Illat.
1. D}a>’if dari segi keterputusan sanad.
Yang dimaksud adalah terputusnya silsilah sanad sebab gugurnya scorang perawi atau banyak, baik yang dilakukan secara sengaja atau tidak oleh sebagian perawi. Mulai dari awal sanad, akhirnya atau dari tengahnya baik secara jelas atau tidak.
Di antara h}adi>th d}a>’if karena terputus sanadnya adalah:
a. H}adi>th Mu’allaq
Adalah h}adi>th yang gugur perawinya, baik seorang, atau lebih pada awal sanad. Dan h}adi>th itu tersebut dinisbatkan kepada perawi di atas yang digugurkan.[7]
Contoh:
قال النبى صلىالله عليه واسلم: الله احق ان يستحيىمن الناس [8]
جده
ابيه
بحزبن حكيم
ابى يحيى معاذ بن معاذ يزيد بن هارون
عبدالله بن مسلمة ابن بشار احمد بن منيع
التر مذى البخارى ابو داود
1. Jika kita mengambil h}adi>th Bukhary, maka h}adi>th itu bersanad; Bahz bin Hakim, ayah Bahz, yakni Hakim bin Mu’a>wi>yah dan kakeknya, yakni Mu’a>wi>yah bin Haidah al-Qusyairy, salah seorang s}ahaby yang terkenal.
2. Jika kita mengambil h}adi>th Abu> Dau>d, maka h}adi>th itu bersanad; ‘Abd Alla>h bin Maslamah , ‘Ubay, Bahz bin Hakim, ayah Bahz, dan kakek Bahz, atau sanad yang lain yang terdiri dari; Ibn Bashar, Yahya, Bahz bin Hakim, ayah Bahz, dan Kakek Bahz.
3. Jika memperhatikan h}adi>th al-Turmudhy, maka sanad h}adi>th tersebut terdiri dari; Ahmad bin Mani’, Mu’a>dh bersama Yazid bin Harun, Bahz bin Hakim, ayah bahz dan kakek Bahz.
Dari perbandingan sanad-sanad dari tiga imam pentahrij h}adi>th tersebut, bahwa Imam Bukhary menggugurkan sanad, sekurang-kurangnya seorang, sebelum Bahz bin Hakim, sebab Imam Bukhary dengan Bahz bin Hakim tidak hidup dalam satu generasi. Dengan demikian h}adi>th Bukhary ini adalah h}adi>th mu’allaq. Sedang h}adi>th Abu> Dau>d dan al-Turmudhy adalah h}adi>th muttashil (bersambung sanadnya).[9]
Hukum h}adi>th mu’allaq ditolak karena sanad yang digugurkan tidak dapat diketahui sifat dan keadaan secara meyakinkan. Namun h}adi>th mu’`allaq bisa dianggap maqbul, bila sanad yang digugurkan itu discbutkan oleh h}adi>th yang bersanad lain. Seperti h}adi>th mu’allaq yang terdapat dalam s}ahih Buhkary (sebanyak 1341 buah) dan s}ahih Muslim (sebanyak 3 buah). Meski demikian , h}adi>th itu tidak dapat dikatakan s}ahih secara mutlak, tetapi perlu diadakan penelitian bagi orang yang mampu menjelaskan perawi-perawinya. Yaitu dengan 4 macam kemungkinan:
1. Dapat bertemu dengan syarat-syarat (Bukhary). Hanya tidak di-ittishal-kan karena sudah dipandang cukup dengan sanad yang ada ditempat lain. Atau dengan maksud untuk meringkasnya.
2. Tidak bertemu dengan syarat-syaratnya tetapi s}ahih menurut syarat-syarat muh}adi>thin yang lain.
3. Merupakan h}adi>th h}asan yang patut untuk berhujjah.
4. Merupakan h}adi>th d}a>if yang bukan karena cacatnya perawi, tetapi hanya karena terputusnya sanad, yang tidak seberapa ked}a>ifannya. [10]
b. H}adi>th Munqat}i’
Adalah h}adi>th yang gugur pada sanadnya seorang perawi, atau pada sanad tersebut disebutkan seseorang yang tidak dikenal namanya.[11] Ada juga yang mendefinisikan dengan h}adi>th yang gugur seorang perawinya sebelum s}ahabat pada satu tempat, atau gugur dua orang perawinya pada dua tempat, yang tidak berturut-turut.[12]
Dengan dua definisi di atas, diketahui bahwa gugurnya perawi pada h}adi>th munqat}i’, tidak terjadi pada t}abaqah’ pertama (t}abaqah’ s}ahabat) tetapi pada t}abaqah’ berikutnya, mungkin t}abaqah’ kedua, ketiga atau keempat. Kemudian, bahwa yang digugurkan itu terkadang dua orang dengan tidak berturut-turut.[13]
Contoh h}adi>th munqat}i’’ yang gugur perawinya (sanadnya) seorang sebelum s}ahabat, seperti h}adi>th yang ditahrijkan oleh Ibn Majah dan al-Turmudhy dengan matan dan sanad sebagai berikut:
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم ا ذا دخل المسخد قا ل : بسم الله وا الصلا ة والسلا م على رسول الله ,اللهم اغفر لي ذ نوبى وافتح لى ابوا ب رحمتك[14]
فا طمة الزهرا
?
فا طمة بنت الحسين
عبد الله بن الحسن
الليث (ابن ابى سليم)
اسما عيل بن ابرا هيم
على بن حجر ابو بكر بن ابى شيبة
التر مذ ى ابن ما جه
H}adi>th yang ditakhrijkan oleh Ibn Majah dengan sanad-sanad: Abu>> Bakar Abi> Shaibah, Isma>il bin Ibra>hi>m, al-Laith, ‘Abd Alla>h bin H}asan, Fat}imah binti H}usain, dan Fat}imah al-Zahra>. Putri Rasu>l Alla>h SAW., ini terdapat inqit}a’(keguguran) seorang perawi (sanad) sebelum Fat}imah al-Zahra>. Sebab Fat}imah binti H}usain tidak pernah bertemu dengan Fat}imah al-Zahra> yang wafat sebulan setelah Rasu>l Alla>h SAW., meninggal dunia.[15]
Secara umum ‘ulama’ sepakat tentang d}a>’if dan ditolaknya h}adi>th munqat}i’‘ sebagai hujjah, karena disebabkan oleh perawi-perawi yang dibuang.
c. H}adi>th Mursal
Adalah h}adi>th yang gugur sanadnya setelah tabi’in. Yang dimaksud gugur di sini, ialah nama sanad terakhir, yakni s}ahabat tidak disebutkan. Padahal s}ahabat adalah orang pertama menerima h}adi>th dari Rasu>l Alla>h SAW. Al-Hakim merumuskan definisi h}adi>th mursal dengan:
“H}adi>th yang disandarkan (langsung) oleh tabi’in kepada Rasu>l SAW., baik perkataan, perbuatan, maupun taqrir-nya. Tabi’in tersebut, baik termasuk tabi’in kecil maupun tabi’in besar.”[16]
Perwujudan dari ta’rif tersebut, ialah perkataan tabi’in kecil maupun besar , yang menegaskan tentang apa yang telah dikatakan atau diperintahkan oleh Rasu>l Alla>h SAW. tanpa menerangkan dari s}ahabat mana berita itu diperolahnya. Misalnya tabi’in kecil berkata:
قال رسول الله صلىالله عليه واسلم كذا …….
فعل رسول الله صلىالله عليه واسلم كذا …….
فعل الصحا بى بحضرة رسول الله صلىالله عليه واسلم كذا …….
Berdasar definisi yang dikemukakan al-Hakim di atas, diketahui adanya dua macam h}adi>th mursal, yaitu mursal al-Jali dan mursal al-Khafi. Mursal al-Jali ialah h}adi>th mursal yang pengguguran nama s}ahabat dilakukan oleh tabi’in besar, sedang mursal al-Khafi, ialah pengguguran nama s}ahabat dilakukan oleh tabi’in kecil.
Disamping kedua macam h}adi>th mursal di atas, ada juga yang disebut dengan mursal al-S}ahabi, yaitu h}adi>th yang diriwayatkan oleh seorang s}ahabat, akan tetapi ia sendiri tidak langsung menerima dari Rasu>l Alla>h SAW., karena mungkin ia masih kecil atau tidak hadir pada majelis rasu>l pada saat h}adi>th itu diwurudkan.[17]
Contoh :
ان ر سول الله صلى الله عليه و سلم خرج الى مكة يوم عام الفتح في رمضا ن فصام حتى بلغ الكد يد ثم افطر فا فطر الناس [18]
H}adi>th di atas diriwayatkan oleh Malik dari Ibn Syibah dari ‘Ubayd Alla>h bin ‘Abd Alla>h bin Atabah dari ‘Abd Alla>h bin Abbas ra. Menurut al-Qabisy, h}adi>th termasuk h}adi>th mursal S}ahabi, karena saat itu Ibn Abbas tidak ikut pergi bersama Rasu>l Alla>h SAW., beliau di rumah bersama orang tuanya. Jadi tidak menyaksikan perjalanan tersebut.[19]
Terhadap h}adi>th mursal al-S}ahabi ini, di antara para ‘ulama ada yang memandang sebagai h}adi>th yang muttasil (bersambung). Mereka beralasan, bahwa para s}ahabat biasa melakukan periwayatan di antara sesamanya, dan mereka adalah orang-orang yang dinilai ‘adil.[20] Kata a-Suyuti, dalam kitab S}ahih karya al-Bukhary dan Muslim banyak di dapat h}adi>th – h}adi>th mursal semacam ini.
Sedangkan h}adi>th mursal al-Jali dan mursal al-Khafi dari segi dapat tidaknya dijadikan hujjah penulis sepakat membagi hukum kehujjahan h}adi>th mursal kategori ini menjadi tiga:
Pertama, dapat dijadikan hujjah secara mutlak, seperti yang dipegang oleh Abu> Hanifah, Malik, Ahmad (menurut satu pendapat), dan pendapat sebagian ahli ilmu.
Kedua, tidak boleh dijadikan hujjah secara mutlak. Sebagaimana dikatakan al-Nawawi dari jumhur ‘ulama ahli h}adi>th, al-Shafi’i, kebanyakan ‘ulama ahli fiqih dan ahli ushu>l.
Ketiga, boleh menggunakan h}adi>th mursal apabila ada riwayat lain, yang musnad, atau yang mursal lagi, atau yang sudah menjadi amalan sebagian s}ahabat.[21]
d. H}adi>th Mu’dlal
Artinya h}adi>th yang gugur perawi-perawinya, dua orang atau lebih secara berturut-turut. Baik s}ahabat bersama tabi’in, tabi’in bersama tabit al-tabi’in, maupun dua orang sebelumnya.[22] Ibn al-Madini dan para ‘ulama sesudahnya mengatakan, bahwa gugurnya h}adi>th mu’dlal itu lebih dari satu orang.[23] Ini artinya, batas jumlah yang gugur itu tidak ditentukan,berapa pun banyaknya, asal saja lebih dari satu.
Contoh h}adi>th mu‘dlal yang gugur perawinya dua orang sebelum s}ahabi, seperti h}adi>th Imam Malik yang termuat dalam Kitab Muwat}t}a’:
للمملو ك طعا مه و كسو ته [24]
ابو هر يرة
ابيه
محمد بن عجلا ن
بكيربن الا شبح ما لك
عمرو بن الحا رث
ابن وهب
مسلم
Imam Malik dalam Muwat}t}a’ nya langsung meriwayatkan dari Abu>> Hurayrah. Padahal ia seorang tabi’ al-tabi’in, sudah tentu tidak mungkin bertemu apalagi mendengar h}adi>th itu langsung dari Abu>> Hurayrah. Dengan demikian, ada dua orang perawi yang digugurkan.
Dari hasil penyelidikan bahwa Imam Muslim meriwayatkan h}adi>th tersebut melalui sanad-sanad Ibn Wahbin, ‘Amr bin al-Harith, Bukhair bin al-Asyaj, Muhammad bin ‘Ajlan, ayah ‘Ajlan dan Abu>> Hurayrah ra. Dengan demikian dua perawi yang digugurkan Imam Malik adalah Muhammad bin ‘Ajlan dan ayahnya.[25]
H}adi>th mu’dlal ini tidak dapat dijadikan hujjah, karena banyak sanad yang dibuang. Ia lebih buruk daripada h}adi>th munqat}i’, sedangkan h}adi>th munqat}i’ lebih buruk daripada h}adi>th mursal. Padahal h}adi>th mursal tidak dapat dijadikan hujjah. Mu’dlal lebih buruk keadaannya dari pada munqat}i’ terjadi apabila keterputusannya jadi satu tempat dari sanad. Kalau keterputusan tadi ada di dua tempat atau lebih, maka keadaan h}adi>th munqat}i’ sama buruknya dengan h}adi>th mu’dlal.[26]
e. H}adi>th Mudallas
Artinya h}adi>th yang tiada disebut di dalam sanad atau sengaja digugurkan oleh seseorang perawi nama gurunya dengan cara memberi faham, bahwa ia mendengar sendiri h}adi>th itu dari orang yang disebut namanya itu. Perbuatan itu dinamai : tad-lis.
Mudallas dibagi dua, tadlis isnad dan tadlis suyukh.
Tadlis isnad yaitu; h}adi>th yang disampaikan oleh seorang perawi dari dari orang yang semasa depannya dan ia bertemu sendiri dengan orang itu, meskipun ia tidak bisa mendengar langsung darinya. Atau dari orang yang sama dengannya, tetapi tidak pernah bertemu, dan ia menciptakan gambaran bahwa ia mendengar langsung dari orang tersebut.
Misalnya perkataan Ali bin Khashram: “Kami sedang berada dekat Sufyan bin ‘Unaiyah. Ia berkata : ‘al-Zuhri berkata demikian.’ Lalu ia ditanya: “Adakah engkau mendengar ini dari dari al-Zuhri?” Sufyan menjawab:”Yang menceritakan kepadaku adalah ‘Abd al-Razaq yang menerima dari Ma’mar dari al-Zuhri. Jadi Sufyan hidup semasa dengan al-Zuhri dan pernah bertemu, tetapi ia tidak mengambil h}adi>th dari al-Zuhri secara langsung, melainkan ia mengutipnya dari ‘Abd al-Razaq. Sedangkan ‘Abd al-Razaq menerimanya dari Ma’mar. Dan Ma’mar meriwayatkan dari al-Zuhri. Tadlis (manipulasi) di sini ialah tindakan Sufyan menggugurkan dua orang gurunya dan menyampaikan h}adi>th dengan bentuk yang menggambarkan seolah-olah ia mendengar langsung dari al-Zuhri.[27]
Tadlis Syuyukh, yaitu h}adi>th diriwayatkan dengan memberi sifat kepada perawinya dengan sifat yang lebih agung daripada kenyataan, atau memberinya nama dengan kunyah (julukan) dengan maksud menyamarkan masalahnya. Di antara salah satu contohnya: bila seseorang mengatakan:”orang yang sangat alim lagi teguh pendiriannya menceritakan kepadaku,” atau “penghapal yang sangat kuat hapalannya menceritakan kepadaku.”
Contoh tadlis syuyukh:
حد ثنا عبد الله بن ابي عبيد ا لله
Yang dimaksudkan dengan ‘Abd Alla>h ini adalah Abu>> Bakar bin Abi> Dau>d al-Sijistaniy. Perawi hanya menyebut gurunya atau memberikan nisbat.[28]
Menurut Ibn S}alah, al-Khatib al-Baghdadi menggemari jenis ini dalam karya-karyanya. Di antaranya bahwa al-Khatib meriwayatkan dalam kitabnya bersumber dari Abu>> Qasim al-Azhari, dari Ubayd Alla>h bin Abi al-Fath al-Fasi dan Ubayd Alla>h bin Ahmad bin ‘Uthman al-S}airafi, sedangkan semuanya adalah orang yang sama. Al-Khatib juga meriwayatkan dari al-H}asan bin Muhammad al-Khilal, dari al-H}asan bin Abi> T}alib dan dari Abu> Muhammad al-Khilal, yang semua nama itu orangnya satu.[29]
Disamping kedua macam tadlis di atas, sebagian ‘ulama membagi tadlis dalam beberapa jenis, diantaranya apa yang dinamakan tadlis at}af (merangkai dengan kata “dan”). Seperti kalau seorang perawi berkata:”Fulan dan Fulan menceritakan kepadaku”, padahal sebenarnya ia mendengar dari orang yang kedua. ada juga tadlis sukut, misanya perawi mengatakan:”Aku mendengar” atau “Telah bercerita kepadaku”, kemudian dia diam, baru setelah beberapa saat ia melanjutkan: “al-A’masi……”umpamanya. Hal tersebut mengesankan seolah-olah ia mendengar dari al-A’masi, padahal sebenarnya ia tidak mungkin mendengar langsung dari al-A’masi. Jenis yang lain ialah tadlis taswiyah. Yaitu periwayatan oleh seseorang dengan menggugurkan perawi yang bukan gurunya, karena dianggap lemah atau muda usianya, sehingga h}adi>th tersebut hanya diriwayatkan oleh orang-orang terpercaya saja, agar dapat diterima dan ditetapkan sebagai h}adi>th s}ahih . Ini jenis tadlis yang paling buruk, karena mengandung penipuan yang keterlaluan.[30]
2. D}a>’if dari segi keadilan periwayat.
a. H}adi>th Mawd}u’
Dari segi bahasa, h}adi>th mawd}u’ berarti palsu atau h}adi>th yang dibuat-buat. Ajjaj al-Khatib, mendefinisikan h}adi>th mawd}u’ adalah: H}adi>th yang disandarkan kepada Rasu>l Alla>h SAW., secara dibuat-buat dan dusta , padahal beliau tidak mengatakan, melakukan atau menetapkannya.[31]
Contoh h}adi>th mawd}u’ , misalnya h}adi>th yang dibuat-buat oleh ‘Abd al- Rahman bin Zayd bin Aslam, ia katakan bahwa h}adi>th itu diterima dari ayahnya, dari kakeknya, dan selanjutnya dari Rasu>l Alla>h SAW., bunyinya demikian:
ان سفينة نوح طا فت بالبيت سبعا و صلت عند المقا م ركعتين[32]
Makna h}adi>th itu tersebut di atas tidak masuk akal.
H}adi>th mawd}u’ merupakan seburuk-buruk h}adi>th d}a>’if. Siapa yang mengetahui kepalsuannya, maka ia tidak boleh meriwayatkannya dengan menyandarkan kepada Rasu>l Alla>h SAW., kecuali dengan maksud untuk menjelaskan kepalsuannya. Rasu>l Alla>h SAW. memberikan peringatan sebagai berikut:
من كذب على متعمد فليتبوا مقعده من النا ر ) رواه البخا رى ومسلم و غيرهما[33] (
b. H}adi>th Matruk
Adalah h}adi>th yang diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta dalam per h}adi>than.[34] Yang dimaksud dengan-perawi yang tertuduh dusta adalah orang yang terkenal dalam pembicaraannya sebagai pendusta, tetapi belum terbuktikan. Adapun perawi yang tertuduh dusta disebut dengan matruk al- h}adi>th (orang yang ditinggalkan h}adi>thnya).
Contoh:
حد ثنا يعقوب بن سفيا ن بن عا صم , حد ثنا محمد بن عمرا ن, حدثن عيسى بن ز يا د , حد ثنا عبد الر حيم بن زيد عن ابيه عن سعيد بن ا لمسيب عن عمر بن الخطاب قال: قال ر سول الله صلى الله عليه و سلم : لو لا النساء لعبد الله حقا[35]
Menurut Ibn ‘Addy, dua orang perawi yaitu ‘Abd al-Rahim dan ayahnya (Zayd) adalah orang yang matruk.[36]
c. H}adi>th Munkar
H}adi>th munkar secara bahasa berarti, h}adi>th yang diingkari atau h}adi>th yang tidak dikenal. Sedangkan batasan secara istilah yang tepat adalah h}adi>th yang diriwayatkan oleh perawi yang d}a>’if yang menyalahi atau berlawanan dengan perawi yang thiqah.[37] Lawan h}adi>th munkar adalah h}adi>th ma’ruf. Adapun contoh h}adi>th munkar adalah sebagai berikut:
من اقا م الصلا ة و اتى الز كاة و حخ البيت و صام و قر ى الضيف د خل الجنه[38]
ابن عبا س محمد رسول الله
ابن عبا س
معروف منكر العيزاربن حر يث
ابو اسحا ق ابو اسحا ق
حبيب بن حبيب
الثقا ت ابن ابى حا تم
Menurut Abu> Hatim, h}adi>th di atas munkar. Sebab Hubayib bin Habib termasuk perawi yang waham dan matruk. Tambahan ia meriwayatkan h}adi>th tersebut secara marfu’, padahal perawi-perawi yang thiqah meriwayatkannya secara mawqu>f.
3. D}a>i’f dari segi ked}a>bitan periwayat
a. H}adi>th Maqlub
H}adi>th maqlub adalah ha}di>th yang terbalik lafaznya pada matan, nama seseorang atau nasabnya dalam sanad. Dengan demikian perawi mendahulukan apa yang seharusnya diakhirkan, mengakhirkan apa yang sebenarnya didahulukan. Dan pembalikan itu bisa terjadi pada matan ataupun pada sanad.[39]
Contoh tukar menukar pada matan, ialah h}adi>th Muslim dari Abu>> Hurayrah r.a :
…..ور جل تصد ق بصد قة ا خفا ها حتى لا تعلم يمينه ما تنفق شما له [40]
H}adi>th ini terjadi pemutar-balikan dengan h}adi>th riwayat Bukhary atau riwayat Muslim sendiri, pada tempat lain, yang berbunyi :
…..حتى لا تعلم شما له ما تنفق يمينه
Contoh tukar menukar pada sanad terjadi, misalnya perawi Ka’ab bin Murah tcrtukar dengan Murrah bin Ka’ab dan Muslim bin Wahid tertukar dengan Wahid bin Muslim.
b. H}adi>th Mudraj
H}adi>th mudraj, dari segi bahasa berarti h}adi>th yang dimasuki sisipan. Sedang dari segi istilah berarti h}adi>th yang di masuki sisipan yang sebenarnya bukan bagian h}adi>th itu. Sisipan itu bisa pada sanad, bisa pada matan, dan bisa pada keduanya.[41]
Contoh idraj pada matan, seperti h}adi>th Ibn Mas’ud r.a yang mewartakan bahwa Rasu>l Alla>h bersabda:
من مات لا يشرك با لله شيئا دخل الجنة . و من مات يشرك به شيئا دخل النار[42]
Ternyata setelah diselidiki dengan jalan membandingkannya dengan riwayat lain, kalimat yang terakhir adalah kalimat Ibn Mas’ud sendiri.[43]
c. H}adi>th Mushahhaf
H}adi>th yang terjadi karena perubahan kalimat baik secara lafzi atau maknawi.
Contoh:
ا ن النبي صلى الله عليه و سلم قا ل: من صام رمضان و اتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر [44]
Perkataan sittan yang artinya enam, oleh Abu>> Bakar al-Sawly diubah dengan syai’an yang berarti sedikit. Dengan demikian rusak maknanya.[45]
d. H}adi>th Muharraf
Adalah h}adi>th yang menyalahi h}adi>th riwayat orang lain. Terjadi karena pcrubahan shakal kata dengan masih tetap bentuk tulisannya.[46]
Yang dimaksud dengan shakal adalah tanda hidup (harakat) dan tanda mati (sukun).
Contoh:
ر مي ابي يوم اللا حزاب على الكحله فكواه رسول الله صلى الله عليه و سلم
Ghandar mentahrifkan h}adi>th tersebut dengan Abi (ayahku) padahal sebenarnya ‘Ubay bin Ka’ab. Berarti orang yang dihujani panah itu adalah ayah Jabir. Padahal ayah Jabir telah meninggal saat perang Uhud, yang mana terjadi sebelum perang Ahzab.[47]
e. H}adi>th Mukhtalit
Ialah h}adi>th yang perawinya buruk hafalannya, disebabkan sudah lanjut usia, tertimpa bahaya, terbakar dan hilang kitabnya. Yang dimaksud dengan buruk hafalannya ialah jika salahnya lebih banyak daripada benarnya dan hafalannya tidak lebih banyak dari lupanya. H}adi>th ini juga termasuk shadh dan tidak dapat dipakai hujjah. Kalau buruk hafalannya terjadi setelah lanjut usia maka h}adi>thnya disebut h}adi>th mukhtalit.
f. H}adi>th Mud}t}arrab
Adalah h}adi>th yang diriwayatkan dengan jalan yang berbeda-beda, yang sama kuatnya.[48]
Dengan demikian, berarti bahwa h}adi>th mud}t}arrab adalah sebuah h}adi>th yang diriwayatkan oleh seorang perawi dengan beberapa jalan yang berbeda, yang tidak mungkin dikumpulkan atau ditarjihkan. Id}t}arrab adakalanya terjadi pada sanad dan adakalanya terjadi pada matan.
Contoh h}adi>th mud}t}arrab pada matan, seperti h}adi>th :
عن انس رضى الله عنه قال :ان النبى صلى الله عليه وسلم و ابا بكروعمر فكانوا يفتتحون القراءة با لحمدلله ربالعا لمين .[49]
Menurut al-Hafidz Ibn Abd al-Barr, bahwa h}adi>th basmalah tersebut banyak, dengan lafadz yang berbeda-beda dan saling dapat bertahan , yakni tidak dapat ditarjihkan maupun dikompromikan. Antara lain h}adi>th yang diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Nasa’iy, Ibn Khuzaimah yang juga bersumber kepada Anas r.a., dengan rangkaian kalimat :
فكانوالايجهرون ببسم الله الرحمن الرحيم
Di samping itu ada juga beberapa perawi yang meriwayatkan, bahwa para s}ahabat sama membaca basmalah dengan keras, ujarnya:
فكانوا يجهرون ببسم الله الرحمن الرحيم
Dengan demikian, h}adi>th tersebut adalah h}adi>th mud}t}arrab .
g. H}adi>th Mubham, Majhul dan Mastur
H}adi>th mubham artinya, h}adi>th yang di dalam matan atau sanad terdapat seorang perawi yang tidak dijelaskan apakah ia laki-laki atau perempuan. Keibhaman perawi h}adi>th tersebut dapat terjadi, karena tidak disebutkan namanya atau disebutkan namanya, tetapi tidak dijelaskan siapa sebenarnya yang dimaksud dengan nama itu, sebab tidak mustahil bahwa nama itu dimiliki beberapa orang.[50]
H}adi>th mubham itu ada yang terdapat pada matan, dan ada yang terdapat pada sanad. Contoh h}adi>th mubham yang terdapat pada matan ialah h}adi>th ‘Abd Alla>h bin ‘Amr bin ‘Ash r.a, yang mewartakan:
ان رجلا سئا ل النبى صلى الله عليه و سلم : اى الاء سلام خير قا ل : تطعم الطعام وتقرا السلام على من عر فت و من لم تعرف[51]
Menurut penyelidikan Al-Suyuti bahwa orang laki-laki yang bertanya kepada Rasu>l Alla>h SAW. ialah Abu>> Dzarr r.a.[52]
Sedangkan contoh h}adi>th mubham yang terdapat pada sanad, seperti h}adi>th Abu> Dau>d yang diterimanya dari:
حجاج عن رجل عن ابي هر يرة رضي الله عنه عن البى صلى الله عليه و سلم قا ل: المؤ من غر كريم
Dalam h}adi>th tersebut Hajjaj tidak menerangkan nama perawi yang memberikan h}adi>th kepadanya. Oleh karena itu sulit sekali untuk menyelidiki identitasnya.[53]
H}adi>th Majhul adalah h}adi>th yang diriwayatkan seorang perawi yang jelas identitasnya, namun belum teruji keahliannya, dan tidak ada perawi thiqah yang meriwayatkannya.
H}adi>th Mastur adalah h}adi>th yang diriwayatkan seorang perawi yang terkenal keadilan dan d}a>bitnya, tetapi belum mendapat dukungan atau pengakuan mayoritas masyarakat.[54]
4. D}a’>if dari segi Shadh.
H}adi>th d}a’>if karena mengandung shadh adalah h}adi>th shadh. Dari segi bahasa shadh berarti h}adi>th yang ganjil. Sedangkan batasan h}adi>th shadh adalah h}adi>th yang diriwayatkan oleh perawi yang dipercaya, tetapi h}adi>thnya itu berlainan dengan sejumlah perawi yang juga dipercaya. H}adi>th tersebut mengandung keganjilan dibandingkan dengan h}adi>th-h}adi>th lain yang lebih kuat. Keganjilan itu bisa pada matan atau sanad atau pada keduanya.
Selain h}adi>th shadh ada juga yang dikenal dengan h}adi>th mahfuz} , yaitu h}adi>th yang diriwayatkan orang yang lebih thiqah yang menyalahi riwayat orang yang thiqah. Contoh h}adi>th shadh pada sanad, ialah h}adi>th:
ان رجلا تو فى على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم يدع وارثا ءالا مولى اعتقه. فقال النى صلعم : هل له فقا لوا : لا,ءالا غلام اعتقه. فجعل النبى صلعم ميرا ثه[55]
الشاذ فى سند ابن عباس المحفوظ ابن عباس
عوسجه عوسجه
عمروبن دينا ر عمروبن دينا ر
حمادبن زيد ابن عيينه ابن جريج
اصحابالسنن الترمذى
H}adi>th al-Turmudhy, yang bersanad Ibn ‘Uyainah, ‘Amr bin Di>na>r, ‘Ausajah dan Ibn ‘Abbas r.a adalah h}adi>th mahfuz}. Sebab h}adi>th tersebut, di samping mempunyai perawi-perawi yang terdiri dari orang-orang thiqah, juga mempunyai mutabi’ yaitu Ibn Juraij dan lainnya.
h}adi>th al-As}hab al-Sunan, yang bersandar Hammad bin Zayd, ‘Amr bin Di>na>r dan ‘Ausajah, adalah h}adi>th mursal; sebab ‘Ausajah meriwayatkan h}adi>th tersebut tanpa melalui s}ahabat Ibn ‘Abbas r.a. padahal dia adalah seorang tabi’iy. Hammad bin Zayd itu termasuk perawi yang thiqah, karenanya ia tergolong perawi yang diterima (maqbul) periwayatannya. Akan tetapi karena periwayatan Hammad bin Zayd itu berlawanan dengan periwayatan Ibn ‘Uyainah yang lebih rajih, karena sanadnya muttashil dan ada mutabi’nya. Maka h}adi>th al-Turmudhy yang melalui sanad Ibn ‘Uyainah-lah yang rajih dan disebut dengan h}adi>th mahfuz}, sedang h}adi>th al-Ashab al-Sunan yang bersanad Hammad bin Zayd, adalah marjuh dan disebut dengan h}adi>th shadh.[56]
Contoh h}adi>th shadh pada matan, seperti h}adi>th:
كان النبى صلعم اذا صلى ركعتى الفجر اضطجع على شقة الا يمن “Konon Rasu>l Alla>h SAW. bila telah selesai sholat sunnat dua raka’at fajar, beliau berbaring miring di atas pinggang kanan”. | قال رسول الله صلعم : اذ صلى ا حد كم ركعتى الفجر فليضطجع على يمينه “Rasu>l Alla>h SAW. Bersabda:”Bila salah seorang dari kamu telah selesai sholat sunnat dua rakaat fajar, hendaklah ia berbaring miring di atas pinggang kanannya”. |
عروة ابن الزبير ابو صا لح
ابو الا سود الاعمش
سعيد بن ابى ايوب ابو الوا حد
عبد الله بن يزيد
البخارى ابو داود
H}adi>th Abu> Dau>d, yang bersanad Abu> al-Wahid bin Ziyad, al-A’masy, Abu> S}alih dan Abu>> Hurayrah r.a., yang diriwayatkan secara marfu’ itu, adalah h}adi>th shadh pada matan. Hal itu dapat diketahui setelah meninjau h}adi>th Bukhary yang bersanad ‘Abd Alla>h bin Yazid, Sa’i>d bin Abi> Ayyub, Abu> al Aswad, ‘Urwah bin Zubair dan ‘A>ishah r.a. , dan riwayat perawi-perawi lain yang lebih thiqah.[57]
Dengan memperhatikan ta’rif h}adi>th munkar dan ma’ruf di satu pihak, dan h}adi>th shadh dan mahfuz} di pihak lain, maka dapat ditarik perbedaan-perbedaan sebagai berikut:
1. Bahwa h}adi>th shadh diriwayatkan oleh perawi yang maqbul, tetapi menyalahi perawi lain yang lebih maqbul. Sedang h}adi>th munkar diriwayatkan oleh perawi yang ghairu-maqbul, menyalahi perawi yang maqbul.
2. H}adi>th shadh dan munkar sama-sama h}adi>th marjuh, sedang h}adi>th ma’ruf dan mahfuz}, kedua-duanya adalah h}adi>th yang rajih.
3. Hukum h}adi>th shadh adalah mardu>d. Hukum h}adi>th mahfuz} adalah maqbul.[58]
5. D}a>’if dari segi Illat.
H}adi>th d}a’>if karena mengandung illat adalah h}adi>th mu’allal. Yaitu h}adi>th yang terungkap mengandung cacat yang menodai kes}ahihannya, meskipun sepintas tampak bebas dari cacat. Illat tersebut kadang ada pada sanad, kadang ada pada matan saja dan kadang ada pada sanad dan matan sekaligus.[59]
Contoh:
عن سفيا ن الثو ري عن عمر بن د ينا ر عن ا بن عمر عن النبي صلعم قا ل : البيعا ن با لخيا ر ما لم يتفر قا[60]
‘Illat h}adi>th ini terletak pada `Amr bin Di>na>r, semestinya bukan dia yang meriwayatkan, melainkan ‘Abd Alla>h bin Di>na>r. Hal ini hanya ber’illat pada sanadnya, tetapi matannya tetap s}ahih.[61]
C. Kehujjahan h}adi>th d}a>’if
1. Dari segi sanad h}adi>th.
Dari segi sanad h}adi>th, kehujjahan h}adi>th d}a>’if ada dua macam:
a. Bisa dijadikan hujjah apabila tingkat ketidak-d}abi>tan perawi hanya sedikit.
Hal ini jika merujuk pendapat Ibn Rajab dalam Syarh ‘Illal al-Turmudzy (ditahkikkan oleh Nur al-Di>n ‘Itr). Beliau mengatakan: ”Dalam hal tarhib dan targhib, zuhud dan ‘adab, boleh saja menerima periwayatan dari orang-orang yang kurang kuat hafalannya, tetapi bukan dari mereka yang yang biasa dituduh sebagai pembohong. Sedangkan periwayatan dari orang-orang yang dicurigai atau diragukan kebenaran ucapannya, seharusnya dibuang saja. Begitulah yang dikatakan oleh Ibn Abi> Ha>tim dan selainnya”.[62]
Kemudian Imam al-Thauri menambahkan, bahwa yang dibolehkan oleh mereka hanyalah periwayatan dari sebagian perawi yang hafalannya agak lemah atau kurang cermat, meski mereka tidak termasuk sebagai imam yang ahli ilmu, dan mengetahui segala yang dkurangkan ataupun yang ditambahkan. Dan mereka ini orang-orang yang tak diragukan kejujuran dan kebenaran ucapannya. Keraguan yang ada hanya sekitar kuatnya hafalan mereka, kecermatan dan ketelitian mereka.[63] Demikian juga pendapat Imam al-Nawawi dalam muqadimah h}adi>th Arba’in al-Nawawiyahnya.
Kemudian al-Ha>fiz Ibn Hajar Asqalani termasuk ulama ahli h}adi>th lainnya menetapkan tiga syarat untuk dapat diterimanya periwayatan yang lemah dalam h}adi>th tarhib dan targhib . Pertama, kelemahan itu tidak keterlaluan. karenanya harus ditolak periwayatan tunggal dari orang yang memang dikenal pembohong atau hafalannya tidak akurat. Kedua, makna h}adi>th itu masih dapat dalam tema dasar umum yang diakui. Ketiga, dalam penerapannya, hendaknya tidak dipercayai sebagai h}adi>th yang tak diragukan asalnya dari Nabi SAW (bersikap ihtiya>t}).
b. Tidak bisa dijadikan hujjah apabila tingkat ketidak-d}abitan perawi banyak.
Hal ini sebagaimana keberadaan h}adi>th mawd}u’, matruk, munkar, maqlub, mudraj, mushahhaf dan yang lainnya, yang dikategorikan d}a>’if dari segi keadilan dan ked}abi>tan perawi.
2. Dari segi matan h}adi>th.
Dari segi matan h}adi>th, kehujjahan h}adi>th d}a>’if ada dua macam:
- Bisa dijadikan hujjah apabila matan h}adi>th berupa tarhib dan targhib, zuhud dan ‘adab. Sedang masalah hukum-hukum shari>’ah, tidak boleh. Hal ini pendapat para imam-imam seperti Ahmad ibn Hambal, ‘Abd al-Rahman ibn Mahdi>, ‘Abd Alla>h ibn al-Mubaraq yang mengatakan: “Jika kami meriwayatkan h}adi>th tentang halah, haram dan hukum-hukum, kami perkeras sanad-sanadnya dan kami kritik rawi-rawinya. Tetapi bila kami meriwayatkan tentang keutamaan, pahala dan siksa, kami permudah sanadnya dan kami perlunak rawi-rawinya”.[64]
Hal ini jika merujuk pendapat Imam Muslim dalam muqadimmah kitab al-S}ahih-nya, bahwa h}adi>th-h}adi>th tarhib wa targhib sekalipun, hendaknya tidak diriwayatkan kecuali yang diterima dari mereka riwayatnya dalam hadith-hadith hukum. Demikian juga pendapat mahzab Bukhary, Yahya> ibn Ma’in, kemudian para ulama yang datang kemudian seperti Ibn Hazm dari mazhab Za>hiri, al-Qa>dhi ibn al-‘Arabi> dari mazhab Mali>ki dan Abu> Sha>mah dari mazhab Shafi>’i.[65] Kemudian tokoh-tokoh masa kini, seperti al-Shaih Ahmad Muhammad Sha>kir dan Muhammad Nashir al-Di>n al-Albani.
D. Kitab-kitab yang memuat H}adi>th D}a>’if
1. Kitab-kitab yang memuat h}adi>th d}a>’if
a. Al-mawd}u>’at, karya al-Imam al-Hafiz Abu> al-Faraj ‘Abd al-Rahman bin al-Jawzi (W. 597 H). Kitab ini merupakan kitab yang pertama dan paling luas bah}asannya di bidang ini. Akan tetapi, kekurangan kitab ini adalah banyak sekali memuat h}adi>th yang tidak dapat dibuktikan kepalsuannya, melainkan, hanya berstatus d}a>’if, bahkan ada di antaranya yang berstatus h}asan dan s}ahih . Hal ini melebihi batas dan hanya dikira-kira saja.[66]
b. Al-La>li a1-Masnu>ah fi al-Ah}adi>th al-Mawd}u>’ah, karya al-Hafizh Jalal al-Din al-Suyuti (w. 911 H). Kitab ini merupakan ringkasan dari kitab Ibn al-Jawzi disertai penjelasan tentang kedudukan h}adi>th-h}adi>th yang bukan mawd}u’ ‘ dan ditambah dengan h}adi>th-h}adi>th mawd}u’ ‘ yang belum disebutkan oleh Ibn al-Jawzi.
c. Tanzih al-Shari’ah al-Marfu’ah an al-Ah}adi>th al-Shani>ah al-Mawd}u’ah, karya al-Hafizh Abu> al-H}asan Ali bin Muhamad bin Iraq aI-Kannani (w. 963 H). Kitab ini merupakan ringkasan dari kitab Ibn al-Jawzi dan tambahan al-Suyuti serta tambahan ‘ulama lainnya dalam kitab mereka.
d. Al-Manar al-Munif fi> al-S}ahih wa al-D}a>’if, karya lbn al-Qayyim al-Jawziyah (w. 751 H).
e. Al-Masnu fi> al-H}adi>th al-Mawd}u’ , karya Ali al-Qari (w. 1014 H)[67]
f. Al-D}u>’afak, karya Ibnu Hibban
g. Mizan al- I’tidal, karya al-Dzahaby
h. Al-Mursal, karya Abi> Dau>d
i. Al-Illat karya al-Daruqut}ny
j. Silsilatu al-Ah}adi>th al- D}a>’ifah wa al-Mawd}u’ ah wa al-Atsaruha al-Sayyi’ fil-Ummah, karya Muhammad Nashir al-Di>n al-Albani.
2. Kitab Biografi Perawi-Perawi D}a>’if dan yang diperdebatkan kualitasnya.
Kitab-kitab model ini hanya membahas biografi perawi perawi d}a>’if , yang berjumlah lebih besar dibandingkan dengan jumlah kitab-kitab khusus biografi para perawi thiqah.
Di antara kitab-kitab model ini adalah:
a. Al-Dhu’afa’ al-Kabir karya al-Bukhary.
b. Al- Dhu’afa’ al-Shagiir, karya beliau juga.
c. Al- Dhu’afa’ wa al-Matrukun, karya al-Nasa`iy yang disusun berdasarkan urutan huruf mu’jam dengan hanya memperhatikan huruf pertama dari setiap nama perawi.
d. Al- Dhu’afa’, karya Abu> Ja’far Muhammad bin ‘Amr al-’Uqayliy (-323 H). Kitab ini memuat biografi, aneka sebab para perawi d}a>’if , yang digolongkan dusta dan yang dituduh sebagai pemalsu h}adi>th .
e. Ma’rifat al-Majruhin Minal Muh}adi>thin. Karya Abu> Hatim Muhammad bin Ahmad bin Hibban al-Busti (354 H).
f. Al-Kamil fi Dhu’afa’ al-Rijal, karya Abu> Ahmad ‘Abd Alla>h bin ‘Adiy al-Jurjaniy (-365 H).
g. Mizan al-I’tidal fi Naqd al-Rijal, karya adz-Dzahabiy.
h. Lisan al-Mizan, karya Ibn Hajar al-Asqalaniy[68]vvvv